RESERVASI PAN AMERICA SYSTEM (PAN) MENURUT HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa saja syarat dalam memberikan reservasi menurut Pan America System dan bagaimanakah implikasi hukum persyaratan Pan America System terhadap negara peserta menurut hukum perjanjian internasional, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prinsip Pan American system tidak diperlukan persetujuan (consent) yang bulat daripada para peserta konvensi atas reservasi/pensyaratan yang diadakan oleh negara yang hendak turut serta dalam konvensi, melainkan konvensi itu dianggap berlaku dengan pensyaratan yang diajukan antara yang mengajukan pensyaratan dengan yang menerima pensyaratan. Sedangkan diantara negara-negara yang menolak pensyaratan dengan negara yang mengajukan pensyaratan, konvensi itu dianggap tidak berlaku. Sehingga Prasyarat utama dalam persyaratan sesuai doktrin ini adalah kesepakatan antara peserta perjanjian secara “pribadi†antara negara satu dengan negara lain terhadap penerimaan persyaratan yang diajukan. Sehingga akibat hukum dari perjanjian tersbut hanya berlaku bagi kedua negara yang bersepakat. 2. Berdasarkan pendapat hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai implikasi hukum persyaratan ialah (a) negara yang telah membuat dan mempertahankan persyaratan yang telah ditolak oleh negara-negara peserta lain dalam konvensi, tetap dapat menjadi pihak dalam konvensi tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dari konvensi; (b) jika salah satu negara peserta konvensi keberatan pada persyaratan yang diajukan pihak lain dalam persyaratan yang tidak dilarang dalam konvensi, maka negara tersebut dapat menganggap negara yang melakukan persyaratan bukan pihak dalam konvensi, sebaliknya bagi yang menyetujui persyaratan yang diajukan, maka negara yang mengajukan persyaratan adalah sebagai pihak dalam konvensi; (c) Keberatan akan adanya persyaratan bagi negara penandatangan yang belum meratifikasi konvensi dapat menimbulkan efek hukum seperti yang ditunjuk dalam jawaban atas pertanyaan (a), hanya jika mengadakan ratifikasi. Dengan kata lain tindakan tersebut hanya perlu mendapat perhatian bagaimana sikap dari negara penandatangan.
Kata kunci: perjanjian internasional; pan america system;