PENGAMANAN PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA DALAM UPAYA KEUTUHAN WILAYAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Indriati Modeong

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui masalah-masalah apa yang sering terjadi antara Indonesia dengan negara tetangga menyangkut pulau-pulau kecil terluar Indonesia dan bagaimana upaya pengamanan yang dilakukan pemerintah Indonesia  terhadap pulau-pulau kecil terluar Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Masalah-masalah yang sering terjadi antara Indonesia dengan negara-negara tetangga di Kawasan Perbatasan menyangkut pulau-pulau kecil terluar Indonesia yaitu masalah perebutan pulau dan klaim sepihak wilayah laut. Beberapa konflik perbatasan telah di selesaikan dengan dibuatnya perjanjian bilateral antar kedua negara, namun ada pula yang masih dalam tahap perundingan dan belum menemukan titik terang dalam menetapkan masalah perbatasan. Selain itu, ada pula beberapa masalah yang sering terjadi seperti penangkapan ikan secara illegal, perdagangan manusia, penambangan ilegal, Penebangan Liar, penyelundupan barang, serta kasus-kasus lainnya yang tidak diketahui oleh banyak orang, padahal kasus-kasus ini bisa merugikan Indonesia. 2. Upaya pengamanan yang dilakukan pemerintah yaitu melakukan perundingan atau negosiasi bilateral dengan negara-negara dikawasan perbatasan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga membentuk badan pengelola nasional dan badan pengelola daerah yang bertugas untuk menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 Tentang Wilayah Negara Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1). Di dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 dikatakan bahwa masyarakat juga ikut berperan dalam pengelolaan kawasan perbatasan, yaitu dengan mengembangkan dan menjaga serta mempertahankan Kawasan Perbatasan khususnya pulau-pulau kecil terluar. Selain itu, TNI juga ikut mengambil peran besar dalam menjaga kawasan perbatasan dengan  mendirikan  pos Pengamanan Batas (Pamtas) dan Pos Gabungan Bersama (Gabma) dan juga melakukan berbagai program yang membantu kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Kata kunci: pulau terluar; keutuhan wilayah;

Author Biography

Indriati Modeong

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-08-03