NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) SEBAGAI SALAH SATU INDIKATOR PENETAPAN GANTI RUGI PADA PENGADAAN LAHAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Authors

  • Vicky Julian Lumi

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan Penilaian Ganti Kerugian, bagaimana cara menentukan NJOP dan bagaimana cara yang dilakukan pemerintah dalam menerapkan suatu Pertanggung-Jawaban penetapan ganti kerugian dalam pengadaaan lahan untuk kepentingan umum, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penilaian Ganti Kerugian (PGR), adalah proses penilaian untuk penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Dalam proses ganti kerugian, ada faktor khusus yang membuat PGR berbeda dengan penilaian lainnya, yaitu dalam PGR masyarakat berada pada posisi yang lemah yang tidak dapat menolak apabila pemerintah memerlukan tanah, mau tidak mau, suka tidak suka, masyarakat wajib menyerahkan tanah mereka kepada pemerintah, masyarakat harus menerima dan meninggalkan lingkungan tempat mereka dibesarkan, kehilangan memori dan kenangan akan tempat tinggalnya. Faktor khusus inilah yang dalam penilai ganti kerugian dimasukkan dalam komponen penilaian non-fisik, selain tentunya komponen fisik. Adapun mekanisme pelaksanaan yang perlu di perhatikan oleh tim penilai yaitu; 1) Nilai Penggantian Wajar, 2) Pendekatan Penilaian, sampai kepada 3) Cara Penilaian. 2. Cara untuk menentukan NJOP, ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis. Biasanya, NJOP Tanah ditetapkan dengan satuan Rupiah per meter persegi tanah yang menjadi objek. Tentunya disesuaikan dengan lokasi tanah dalam ZNT, yang juga digunakan sebagai acuan harga jual tanah. Sementara, NJOP bangunan ditetapkan berdasarkan biaya per meter persegi, material, dan upah yang ada pada setiap komponen bangunan tersebut. 3. Cara yang dilakukan pemerintah dalam menentukan penetapan ganti rugi pada pengadaan lahan untuk kepentingan umum, yaitu dengan melakukan upaya perlindungan Hukum, Musyawarah pelaksanaan pengadaan tanah, serta melakukan Pemberian Ganti Kerugian, contohnya : a. Ganti rugi dalam bentuk uang. b. Ganti rugi dalam bentuk tanah pengganti. c. Ganti rugi dalam bentuk pemukiman kembali (baru). d. Ganti rugi dalam bentuk kepemilikan saham, dan e. Ganti rugi dalam bentuk lain.

Kata kunci: nial jual objek pajak; njop; kepentingan umum;

Author Biography

Vicky Julian Lumi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-08-03