KAJIAN HUKUM PERKEMBANGAN KONSTELASI POLITIK INTERNASIONAL SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP POLITIK NASIONAL DALAM PEMBERANTASAN TERORISME DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme sebagai “extra ordinary crime†dalam perspektif hukum internasional dan nasional dan sejauhmana perkembangan konstelasi politik hukum internasional dan implikasinya terhadap politik hukum nasional dalam pemberantasan terorisme, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme menjadi salah satu ancaman bagi bangsa Indonesia karena dilakukan dalam berbagai bentuk baik fisik maupun mental, dalam ruang lingkup nasional maupun internasional. Di dalam upaya mencegah dan menanggulangi kejahatan terorisme, Negara Indonesia telah mengesahkan beberapa konvensi internasional yang mengatur terorisme. Pemerintah RI juga telah menyatakan komitmennya untuk memerangi segala bentuk kejahatan terorisme yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu pertimbangan perlu dibentuknya Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang delik terorisme karena kejahatan terorisme memiliki ciri/kekhasan tersendiri yang berbeda dengan kejahatan biasa lainnya sehingga ia digolongkan ke sebagai Extra ordinary Crime atau kejahatan luar biasa. Extra ordinary Crime adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia lain dan bisa disebut juga sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia berat. 2. Perkembangan konstelasi politik Internasional dalam kaitannya dengan pemberantasan terorisme dewasa ini sangat didominasi oleh kepentingan politik, ekonomi dan ideologi AS, baik dalam regulasinya dalam berbagai konvensi internasional, resolusi DK dan MU PBB, begitu juga dalam penerapan dan penegakan hukumnya. Kondisi ini dirasakan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis, karena sering menggunakan standar ganda, tidak menghormati hak-hak asasi terdakwa serta tidak menghormati asas praduga tak bersalah. Agar politik hukum nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme ke depan dapat lebih memenuhi prinsip-prinsip negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka perlu upaya lebih serius dalam peningkatan professionalism dan integritas baik aparat penegak hukum (Kepolisian, aparat kejaksaan dan pengadilan). Khusus berkaitan dengan lembaga Densus 88 Antiteror, perlu dilakukan pembenahan organisasi terutama pada aspek ideologi komandan dan petugas lapangan, bahwa terorisme tidak ada kaitannya dengan ajaran agama manapun.
Kata kunci: terorisme;