PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA WARISAN BUDAYA BATIK BANGSA INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Priscilia Sakul

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan perlindungan Hukum Internasional terhadap Hak Cipta Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Batik di Indonesia dan bagaimana bentuk pelanggaran Hak Cipta Warisan Budaya Batik Indonesia yang pernah terjadi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan Hak Cipta terhadap Batik Indonesia menurut perspektif Internasional masih perlu untuk dikaji kembali karena sampai saat ini WIPO yang berperan sebagai organisasi kekayaan intelektual menganggap hubungan antara EBT dan hak cipta ini sangatlah rumit, sehingga dalam sidang ke-33 WIPO hanya memberi pedoman dan rekomendasi dalam permasalahan EBT yang terjadi antar negara. Selanjutnya adalah negara masing-masing yang mengatur secara rinci mengenai penyelesaian permasalahan EBT yang terjadi. Hal ini berarti dalam skala Internasional Batik yang termasuk dalam EBT tidaklah memiliki fondasi perlindungan yang kuat dikarenakan dalam sidang WIPO juga menjelaskan bahwa pemilik EBT tidak dapat menuntut apabila EBT tersebut sudah dikenal luas sehingga dapat diketahui asal muasalnya, dan jika ada orang yang membuat karya baru berdasarkan itu, hal itu masih diizinkan dan bukan sesuatu yang harus dituntut. Ini menunjukan bahwa Batik yang hanyalah sebuah motif tidaklah dapat dilindungi secara maksimal dikarenakan siapa saja dapat membuat inovasi baru bermotifkan batik. 2. Seringnya klaim yang dilakukan oleh pihak asing atas batik sangat menimbulkan pertanyaan sampai mana pemerintah bisa melindungi hak cipta atas batik. Melihat kejadian klaim batik oleh Miss Grand Malaysia pada tahun 2018 yang ternyata tidak juga dapat dikatakan sebagai tindakan “mengklaim†atau misaprosiasi atau klaim secara sepihak demi menguntungkan suatu pribadi dikarenakan Batik Parang sendiri tenyata tidak tercatat dalam 17 jenis Batik yang sudah di daftarkan pada Pusat Data Nasional. Pemerintah harusnya lebih cekatan dalam mendaftarkan segala bentuk Warisan Budaya yang ada di Indonesia agar hal-hal seperti ini tidak dapat dengan mudah terjadi. Selain itu perancang busana dari Miss Grand Malaysia tersebut sudah mengakui bahwa busana yang ia rancang memang terinspirasi dari Batik Jawa.

Kata kunci:  Perlindungan Hukum, Hak Cipta,  Warisan Budaya Batik, Bangsa Indonesia, Perspektif Hukum Internasional.

Author Biography

Priscilia Sakul

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-07-01