TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT TERHADAP PIHAK KETIGA

Authors

  • Ardy Billy Lumowa

Abstract

Kegiatan usaha perusahaan merupakan kegiatan yang sah menurut hukum, bukan kegiatan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Perusahaan telah menjadi salah satu objek pengaturan hukum di Indonesia. Perusahaan sebagi pelaku ekonomi, dalam menjalankan kegiatannya dengan pihak ketiga, melahirkan sejumlah hak dan kewajiban yaitu berupa piutang dan utang. Sebuah perusahaan dinyatakan pailit atau bangkrut harus melalui putusan pengadilan. Dengan pailitnya perusahaan itu, berarti perusahaan menghentikan segala aktivitasnya dan dengan demikian tidak lagi dapat mengadakan transaksi dengan pihak lain, kecuali untuk likuidasi.  Dengan demikian persoalan kepailitan adalah persoalan ketidakmampuan untuk membayar utang-utangnya. Dalam artian hukum, yang dimaksud dengan kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dimana siberutang mempunyai sedikitnya dua utang dan sudah jatuh tempo, dan dia tidak dapat membayar lunas salah satu dari utang itu. Yang menjadi permasalahannya yakni, bagaimana tanggung jawab perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga, serta bagaimana akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga.  Berdasarkan permasalahan yang timbul, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, melalui penelitian kepustakaan (library research) untuk mengumpulkan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu literatur-literatur dan karya ilmiah hukum yang membahas tentang tanggung jawab dan akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit atas tuntutan ganti rugi dari pihak lain serta bahan hukum tersier untuk menjelaskan pengertian-pengertian yang relevan dengan pembahasan.  Secara garis besar menurut hasil penelitian ini, tanggung jawab suatu perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga terwujud dalam kewajiban perusahaan untuk melakukan keterbukaan (disclosure) terhadap pihak ketiga atas setiap kegiatan perusahaan yang dianggap dapat mempengaruhi kekayaan perusahaan.  Sedangkan Kepailitan mengakibatkan debitor yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit. “Pembekuan†hak perdata ini diberlakukan oleh Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan.

Kata kunci: pailit

Downloads

Published

2013-11-10