SUATU PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007
Abstract
Pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan pembangunan perekonomian nasional perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin iklim dunia usaha yang kondusif. Meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) menuntut penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.  Guna menjawab tuntutan tersebut maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah tanggung jawab direksi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan bagaimanakah tanggung jawab direksi atas kepailitan suatu perseroan terbatas. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab Direksi kepada perseroan telah dimulai sejak perseroan memperoleh status badan hukum. Dalam Perseroan, tanggung jawab Direksi timbul, apabila Direksi yang memiliki wewenang atau Direksi yang menerima kewajiban untuk melaksanakan pengurusan Perseroan, mulai menggunakan wewenangnya tersebut. Agar wewenang atau kewajiban Direksi tersebut dilaksanakan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, maka idealnya wewenang itu dapat dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawabnya dan sebaliknya tanggung jawab harus diberikan sesuai dengan wewenang yang ada. Sedangkan tanggung jawab direksi atas kepailitan suatu perseroan terbatas yakni tanggung jawab itu timbul jika perusahaan itu melalui prosedur kepailitan; harus ada kesalahan atau kelalaian; tanggung jawab itu bersifat residual, artinya tanggung jawab itu timbul jika nanti ternyata asset perusahaan yang diambil itu tidak cukup, tanggung jawab itu secara renteng artinya walaupun hanya seorang kreditor yang bersalah, direktur lain dianggap turut bertanggung jawab, presumsi bersalah dengan pembuktian terbalik.
Kata Kunci : Perseroan Terbatas