PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN DAERAH BOLAANG MONGONDOW (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)

Authors

  • Rifky Dipalanga

Abstract

Ditinjau dari sumber hukum, sistem hukum, dan ruang lingkupnya Hukum Adat di Indonesia, merupakan kenyataan yang tidak terbantahkan. Hukum Adat masih terasa baik di bidang pertanahan seperti hak ulayat, dan di bidang perkawinan, seperti dalam hal peminangan. Hukum adat memiliki karakteristik tersendiri sebagai sumber hukum yang sebagian besar bersifat tidak tertulis. Hukum Adat ditinjau dari sistem hukum di Indonesia adalah bagian dari sistem hukum dalam sistem hukum nasional, yang bertumpu pada Sistem Hukum Barat (Eropa), Sistem Hukum Adat, dan Sistem Hukum Islam.  Masalah yang mendasar dari karya tulis ini yakni bagaimana pelaksanaan upacara adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow serta sejauhmana adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow dari perspektif hukum Islam.  Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau juga disebut penelitian hukum kepustakaan (library research).  Pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Sumber data pada penelitian ini diperoleh dari berbagai bahan hukum, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.  Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, upacara adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow ialah rangkaian prosesi perkawinan berdasarkan suatu ketentuan menurut adat Bolaang Mongondow, menurut adat Istiadat Bolaang Mongondow, yang secara garis besar dibedakan di dalam acara adat perkawinan, dan upacara adat perkawinan.  Sedangkan Hukum Adat ditopang oleh hukum kebiasaan, Hukum Islam, dan peradilan adat.  Dari perspektif Hukum Islam, pelaksanaan upacara adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow, hanya mengambil ketentuan Hukum Islam dalam proses atau acara akad nikah, sedangkan proses sebelum dan sesudahnya telah bercampurbaur. Hukum Islam pula yang berperan sebagai penyaring praktik-praktik adat yang dipandang bertentangan dengan Hukun Islam.

Kata Kunci :  Adat, perkawinan

Downloads

Published

2013-11-10