PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA MELALUI PENGAWASAN PERBANKAN
Abstract
Lembaga perbankan adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, guna tetap mengekalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah harus berusaha melindungi masyarakat dari tindakan lembaga ataupun oknum pegawai bank yang tidak bertanggung jawab dan merusak sendi kepercayaan masyarakat.Melihat begitu besarnya risiko yang dapat terjadi apabila kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan merosot, tidak berlebihan apabila usaha perlindungan konsumen jasa perbankan mendapat perhatian yang khusus.Oleh karenanya bank bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan pengurusnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.Pengawasan yang efektif, dan baik adalah merupakan langkah preventif dalam membendung, atau setidak-tidaknya mengurangi kasus kerugian nasabah dengan tindakan bank, atau lembaga keuangan lainnya yang melawan hukum. Dalam penelitian ini metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yang secara umum terbagi atas metode penelitian yuridis normatif dan metode penelitian sosio yuridis atau empiris. Karya tulis ini cenderung menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan konsumen, termasuk nasabah, mulai menemui babak baru dengan dibentuknya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan beberapa lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap perlindungan konsumen.YLKI juga merupakan pemrakarsa lahirnya Undang-Undang perlindungan konsumen di Indonesia, yang kemudian disahkan menjadi UU No. 8 Tahun 1999. Sedangkan untuk perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan antara lain dapat dilihat dalam Pasal 16 Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998.Pelaksana fungsi pengawasan perbankan bank (otoritas pengawasan bank) biasanya dilakukan oleh bank sentral negara yang bersangkutan. Dalam Pasal 24-33 UU BI, dapat dilihat kewenangan BI dalam fungsi Pengawasan dalam Aspek penegakan Hukum. Dengan adanya fungsi pengawasan perbankan di Indonesia, yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-undang Perbankan mengatakan bahwa untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Kata Kunci: Nasabah