PENYELESAIAN SENGKETA PENGELOLAAN SAMPAH DI PENGADILAN
Abstract
Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam pengelolaan sampah dan bagaimana penyelesaian sengketa pengelolaan sampah melalui pengadilan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dan disimpulkan, bahwa: 1. Mekanisme penyelesaian sengketa mengenai pengelolaan Sampah, baik sengketa yang timbul antara pemerintah daerah dan pengelola sampah dan/atau sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Penyelesaian sengketa pengelolaan sampah di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu. Gugatan perwakilan kelompok, dilakukan oleh masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok. Selain itu gugatan dapat dilakukan oleh Organisasi Persampahan yang berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, pengelolaan sampah