EKSEKUSI TERHADAP PERKARA PERDATA YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INGKRAAH) ATAS PERINTAH HAKIM DIBAWAH PIMPINAN KETUA PENGADILAN NEGERI
Abstract
Setiap putusan haruslah dapat dieksekusi, karena tidak akan ada artinya jika putusan tidak dapat dieksekusi, seperti diketahui bahwa putusan hakim itu sewaktu-waktu akan menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Seberapa jauh putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau mempunyai kekuatan hukum apa saja putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBg, menjalankan eksekusi terhadap putusan pengadilan mutlak hanya diberikan kepada instansi peradilan tingkat pertama, yaitu Pengadian Negeri. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Adapun jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder, selanjutnya analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan memilah-milah mana yang diperlukan, kemudian data yang dipergunakan atau diambil dijadikan acuan dan disajikan guna mendukung karya tulis ini. Â Hasil penelitian menunjukkan 1. Pada asasnya suatu putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti yang dapat dijalankan. Pengecualiannya ada, yaitu apabila suatu putusan dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilasksanakan terlebih dahulu sesuai dengan pasal 180 HIR. Tidak semua putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap harus dijalankan, karena yang perlu diaksanakan hanyalah putusan yang bersifat comdemnatoir, yaitu yang mengandung perintah kepada suatu perbuatan. 2. Eksekusi atas perintah dan di bawah perintah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu dalam tingkat pertama yaitu asas ini diatur dalam Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) Rbg: Jika ada putusan dalam tingkat pertama diperiksa dan diputuskan oleh satu Pengadilan Negeri, maka eksekusi atas putusan tersebut berada dibawah peritah dan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Kata kunci: Eksekusi, perkara perdata.