PENYELESAIAN KREDIT MACET KEPEMILIKAN RUMAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian kredit macet  dan sarana hukum apa yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan kredit macet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Upaya penanganan/penyelesaian dalam kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Penanganan dapat melalui salah satu cara ataupun gabungan dari ketiga cara tersebut. Setelah ditempuh dengan cara tersebut dan tetap tidak ada kemajuan penanganan, selanjutnya diselesaikan secara yudisial melalui jalur pengadilan, pengadilan Niaga, melalui PUPN, dan melalui Lembaga Paksa Badan. 2. Sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mempercepat penyelesaiaan masalah kredit macet perbankan melalui pelaksanaan pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Pertama dapat diberi kuasa untuk menjual barang agunan dimuka umum untuk melunasi hutang pokok atau bunga yang tidak dibayar oleh debitur sebagaimana mestinya, dan dengan cara pemegang grosse akte dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Kata kunci: Kredit macet, kepemilikan rumah