KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEGAL OFFICER DALAM PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Lemahnya praktik GCG (Good Corporate Governance) merupakan salah satu penyebab yang memperpanjang krisis ekonomi di Negara ini.  Maka dari itu penerapan dari Good Corporate Governance tidak dapat dilakukan secara parsial (keseluruhan) karena dibutuhkan pendekatan yang mendasar, selain kerangka kerja ekonomi, juga dibutuhkan kerangka kerja dari segi Legal. Untuk itu meski dilakukan secara normative penerapannya sebagai Governance system agar dapat diterima masyarakat investor dan merupakan keharusan dalam efisiensi dan profitabilitas, secara Legal juga dibutuhkan hukum yang mendukung dalam penerapannya.Maka, dengan mengacu pada SK Menteri BUMN mengenai penerapan GCG yang baik pada perusahaan, seluruh perusahaan yang berbentuk Perseroan, wajib menerapkan prinsip dari GCG tersebut agar di dalam perusahaan, terjadi transparansi dalam menjalankan perusahaan serta dapat melakukan tindakan Manajemen Resiko yang dapat muncul sewaktu-waktu. Tindakan tersebut dapat diwujudkan oleh seorang Direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan (PT), karena penerapan dari GCG tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan. Prinsip dari GCG itu sendiri menekankan pada setiap perusahaan (PT) untuk dapat bersikap lebih kooperatif dan profesional dalam melakukan setiap usaha. Sehingga tercipta iklim persaingan yang sehat dalam berbisnis.Sehubungan dengan aturan mengenai Legal Officer yang hanya ada diatur dalam peraturan perusahaan (Internal perusahaan), itu semua di dukung oleh keterangan dalam pasal 103 UUPT yang menjelaskan bahwa seorang direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karywan Perseroan atau lebih untuk dan atas nama Perseroan melakukan “perbuatan hukum†tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
Kata kunci: Kedudukan dan fungsi, legal officer