KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA
Authors
Sartika Adam
Abstract
Metode yang digunakan dalam skripsi ini ada dua jenis metode yaitu metode yang dipakai untuk mengelolah data yang dipakai. Untuk memperoleh data dalam penulisan  ini penulis telah menggunakan metode penelitihan kepustakan (library rescrch) yang di lakukan dengan jalan membaca dan mempelajari berbagai sumber tertulis yang ada hubunganya denga permasalahan yang di bahas.  Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa bagaimana status dan kedudukan anak hasil perkawinan campuran serta bagaimana perlindungan hukum terhadap kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan campuran di indonesia. Petama status dan kedudukan anak dari hasil perkawinan campuran terdapat dalam UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Kedua perlindungan hukum terhadap kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan campuran di indonesia telah mendapatkan perlindungan dalam UU No. 32 Tahun 2002  Tentang perlindungan anak yang terdapat dalam pasal 5 dimana disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kewarganegaran anak maka negara mempunyai kewajiban untuk melidungi anak sebagai warga negaranya dan juga berkewajiban untuk menjamin pendidikan hak-hak anak lainya semula,untuk menetukan kewarganegaran. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa status dan kedudukan anak dari hasil perkawinan campuran telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yang memberikan jaminan terhadap anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran serta perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dalam perkawinan campuran diindonesia diatur dalam pasal 5 UU No. 32 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.Kata kunci: Kedudukan anak, perkawinan campuran