ASPEK HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN MANAJEMEN KOPERASI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan hukum mengenai pendirian Koperasi dan bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pengurus dalam pengelolaan keuangan maupun manajemen koperasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa : 1. Aspek Hukum Mengenai Pendirian Koperasi U.U No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang menggantikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. 2.Pertanggungjawaban Pengurus dalam pengelolaan keuangan maupun manajemen koperasi, berdasarkan pada prinsip bahwa Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.
Kata kunci: Pengelolaan keuangan, koprasi.