ASPEK HUKUM PENGALIHAN HAK TAGIHAN MELALUI CESSIE
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah jaminan hukum terhadap pengalihan hak dari kontrak atau piutang yang sering disebut cessie dan faktor apa saja yang menyebabkan pelaksanaan Cessie tidak disahkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Jaminan hukum terhadap pengalihan hak dari kontrak atau piutang yang sering disebut cessie adalah sah secara hukum apabila penyerahan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, di mana hak-hak kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Penyerahan hak tersebut bagi si berhutang tidak ada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujui dan diakui. Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan penyerahan surat itu; penyerahan tiap-tiap piutang karena surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen. Bila suatu piutang beralih maka pihak kreditur juga berganti dari kreditur lama kepada kreditur baru sehingga bila dilihat dari segi bergantinya kreditur maka cessie juga termasuk dalam hukum kontrak. 2. Pengalihan hak dari kontrak atau piutang dengan cara cessie diatur dan dibenarkan KUH Perdata, khususnya pada Pasal 613 KUH Perdata. Akan tetapi, terhadap hak yang terbit dari suatu perbuatan melawan hukum oleh orang lain, tidak mungkin dapat dialihkan karena hal tersebut bertentangan dengan ketertiban umum. Cessie yang tidak dibenarkan oleh hukum yaitu cessie yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, cessie yang secara signifikan dapat mengubah kewajiban dari pihak debitur.
Kata kunci:Â Hak Tanggungan, Cessie.