GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan ganti rugi berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 dan Bagaimana bentuk ganti rugi dalam pengadaan tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan peraturan Undang undang Nomor 2 Tahun 2012 yang diatur dalam pasal 1 sampai dengan pasal 61 dan selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 yang mengalami berbagai perbaikan dan perubahanyaitu agar tujuan dari peraturan pengadaan tanahdapat tercapai seperti yang diamanatkan dalam Pasal 3 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 yaitu “Pengadaan Tanah Untuk kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan guna meningkatkan kesejahteraandan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.Tujuan ini dipandang dalam penggunaannya merupakan salah satu yang diperlukan oleh siapa saja dan tidak bisa tidak dihiraukan. Oleh karena itu setiap pengunaan dan pemanfatatan tanah harus tepat guna, sifat ketepatgunaan dari Penggunaan dan pemanfaatan adalah mutlak dan tidak dapat diubah yang memang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan umum. 2. Bentuk gantirugi dalam pengadaan tanah berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 yang diatur dalam undang – undangnomor 71 tahun 2012 pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk : Uang; Tanah Penganti; Pemukiman kembali; Kepemilikan saham; atau Bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Dalam proses Pengadaan Tanah banyak proses yang akan dilewati dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit, jalan terbaik untuk menghindari konflik dalam menentukankesepakatan ganti rugi yaitu dengan musyawarah yang melibatkan seluruh pemegang hak atas tanah.
Kata kunci: Ganti Rugi, Pengadaan Tanah bagi Pembangunan, Kepentingan Umum