PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN HAK ASUH ANAK OLEH ORANG TUA KANDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum pembatalan hak asuh anak oleh orang tua kandung menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan, yang dengan mnetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembatalan atau pencabutan hak asuh anak dapat terjadi karena ketidakmampuan orang tua melaksanakan kewajibannya dan aturan perundang-undangan memberikan alternatif perlindungan hukum melalui pengalihan kuasa asuh anak dari orang tua kepada keluarga demi skepentingan dan tumbuh kembang anak dan tidak berarti memutuskan hubungan orang tua dan anak, walaupun salah satu dari kedua orang tua akibat perceraian memiliki hak asuh anak karena putusan pengadilan, pengasuhan dan pemeliharaan anak merupakan hak anak-anak yang lebih diutamakan karena pada dasarnya anak berhak untuk hidup bersama orang tuanya. 2. 2. Bentuk kekerasan yang dialami anak dapat berupa tindakan-tindakan kekerasan, baik secara fisik, psikis maupun seksual. Dalam hukum pidana kerugian yang dialami anak sebagai korban tindak pidana kekerasan belum secara konkret diatur, artinya hukum pidana hanya memberikan perlindungan secara tidak langsung. Sistem sanksi dan pertanggungjawaban pidana tidak tertuju pada perlindungan korban secara langsung dan konkret. Hal ini tidak selaras dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa anak harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak sebagai segala upaya yang ditujukan untuk mencegah, rehabilitasi dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara wajar, baik fisik, mental maupun sosialnya.
Kata kunci: perlindungan anak; hak asuh anak;