KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN SECARA LISAN MENURUT KUHPERDATA PASAL 1338

Authors

  • Regina Veronika Wauran

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui terlebih dahulu untung ruginya jika terjadi kesalahan ataupun kelalaian dari pihak pihak yang bersangkutan atas perjanjian yang dibuat. Sengketa tersebut bisa terjadi karena ada salah satu pihak yang tidak melakukan kewajibannya dengan sebagaimana mestinya atau melakukan wanprestasi demi keuntungannya sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara mengkaji data-data sekunder yang berupa semua publikasi tentang hukum yang merupakan hasil olahan pendapat atau pikiran para pakar atau ahli yang mempelajari suatu bidang tertentu secara khusus dan menuangkannya dalam bentuk buku, jurnal seperti buku-buku literatur tentang dasar-dasar hukum perjanjian. Data-data yang diperoleh selanjutnya akan diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1. Kepastian hukum dan pembuktian perjanjian yang dibuat secara lisan menurut Pasal 1338 KUHPerdata yaitu setiap persetujuan yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan pembuktiannya jika tanpa adanya alat bukti yang kuat maka para pihak harus mengambil langkah perundingan dimana para pihak dapat memperoleh tujuan atau kesepakatan yang baru yang sama-sama bisa diterima dan adil untuk kepentingan bersama. 2. Penyelesaian sengketa perjanjian secara lisan jika terjadi wanprestasi yaitu lewat cara yang sederhana juga karena tidak mudah menyelesaikan permasalahan yang hanya terjadi hanya dengan lisan. Cara sederhananya penulis memilih Negosiasi. Secara umum negosiasi dapat diartikan sebagai suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melakukan proses peradilan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis. Menurut Budiono Kusumohamidjojo Negosiasi juga bersifat positif dan negatif artinya suatu negosiasi akan bermuara pada keberhasilan atau kegagalan tergantung pencapaian para pihak. Maka dari itu dalam membuat perjanjian alangkah baiknya kita tidak memilih perjanjian yang hanya dibuat secara lisan saja atau atas dasar saling mengenal dan percaya, karna manusia masih memiliki egonya sendiri. Kita tidak tahu kedepannya akan terjadi apa sesuatu yang buruk ataupun baik. Lebih indah jika kita berjaga-jaga dan tetap waspada.

Kata kunci : Kepastian, Perjanjian Lisan.

Author Biography

Regina Veronika Wauran

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-10-20