PERANAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA USAHA PERDAGANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Authors

  • Ridel Jhonatan Toar Rombot

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana  bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat dalam kegiatan perdagangan dan bagaimanakah eksistensi komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) dalam  menyelesaiankan sengketa persaingan usaha menurut UU No. 5 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa dalam  kegiatan usaha perdagangan, bentuk persaiangan yang sering terjadi diantara pelaku usaha, dimana hal yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat bisa terjadi dikarenakan adanya suatu keadaaan yang menguntungkan pelaku usaha dan memanfaatkan demi kepentingan serta keuntungan pelaku usaha tersebut yang merupakan hambatan terhadap perdagangan. Persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian pada dasarnya terjadi dalam bentuk Kartel (hambatan horizontal), Perjanjian tertutup (hambatan vertikal), Merger, dan Monopoli. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, institusi yang diberikan kewenangan untuk sengketa persaingan usaha adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Eksistensi (KPPU), yakni untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam rangka pengawasan ini, undang undang memberikan KPPU tugas penegakan hukum berupa kewenangan penanganan perkara, pemeriksaan dan putusan bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar. dan tugas mendorong pengaturan persaingan melalui penyampaian saran dan pertimbangan kebijakan persaingan kepada Pemerintah. Betkaitan dengan proses penyelesaian sengketa, terdapat beberapa Pasal yang mengatur, yaitu dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 46. Perkara yang timbul karena pelanggaran undang undang ini dapat diajukan karena adanya pengaduan dan dapat juga tanpa adanya pengaduan. Selain dari sanksi-sanksi administratif dan sanksi perdata, maka hukum anti monopoli juga menyediakan sanksi-sanksi pidana bagi sipelanggar hukum.

Kata kunci: Peranan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Menyelesaikan Sengketa Usaha Perdagangan, Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Author Biography

Ridel Jhonatan Toar Rombot

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-10-20