PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana pengaturan tentang perlindungan hukum bagi Pelapor Tindak  Pidana Korupsi (justitice collaborator ) dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberantasan tindak pindak pidana korupsi dalam aspek hukum telah memadai namun unsur penegak hukum seperti Jaksa, KPK dan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan dalam upaya mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya melalui penyidikan berdasarkan laporan terjadinya tindak pidana korupsi, laporan hasil audit BPK dan BPKP, untuk memenimalisir kerugian negara diperlukan peranan dari Justice Collaborator, maka tuntutan terhadap kesaksian dalam tindak pidana yang diungkapnya sampai diputus oleh pengeadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 2. Adanya Justice Collaborator adalah merupakan salah satu bentuk terobosan baru dalam pemberatasan korupsi, karena yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana, atau turut terlibat dalam tindak pidana sehingga adalah mempunyai peranan penting atau elemen penting yang tidak terpisahkan agar supaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara integralistik, dan sistemik.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Terhadap (Justice Collaborator), Tindak Pidana Korupsi