KETENTUAN PIDANA DI BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Authors

  • Kezia Hinonaung

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  tindak pidana  yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan bagaimana jenis-jenis tindak pidana di bidang administrasi kependudukan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan-ketentuan pidana di bidang administrasi kependudukan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yaitu pidana penjara dan pidana denda, sesuai dengan jenis-jenis tindak pidana yang terbukti di pengadilan dilakukan oleh pelakunya dan dalam hal pejabat atau petugas pada penyelenggara dan instansi pelaksana melakukan tindak pidana, maka pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga) atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan. 2. Jenis-jenis tindak pidana di bidang adminsitrasi kependudukan yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh setiap orang/penduduk, badan hukum, pejabat dan petugas pada penyelenggara dan instansi pelaksana, meliputi tindakan: dengan sengaja melakukan pemalsuan surat dan/atau dokumen atau mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan dan mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) atau untuk memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) lebih dari satu. Tanpa hak mengakses database kependudukan atau menyebarluaskan Data Kependudukan dan mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan termasuk Pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan.

Kata kunci: Ketentuan Pidana,  Administrasi Kependudukan.

Author Biography

Kezia Hinonaung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-10-20