PENCURIAN ANTAR ORANG YANG PUNYA HUBUNGAN KELUARGA TERTENTU SEBAGAI DELIK ADUAN RELATIF MENURUT PASAL 367 AYAT (2) KUHP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik-delik pencurian dalam KUHP dan apa sajakah tepatnya hubungan keluarga yang menyebabkan suatu pencurian menjadi delik aduan relative. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulakan: 1. Pengaturan delik-delik pencurian dalam KUHP (Buku Kedua Bab XXII) mencakup pencurian biasa (Pasal 362), pencurian dengan keadaan yang memberatkan (Pasal 363), pencurian ringan (Pasal 364), dan pencurian dengan penggunaan kekerasan (Pasal 365), dan pencurian dalam keluarga (Pasal 367); di mana delik-delik ini ada yang merupakan pencurian yang umumnya dilakukan secara diam-diam (Pasal 362, 363, 364, dan 367) dan ada yang sering dilakukan secara terang-terangan dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang (Pasal 365) yang dalam masyarakat dikenal sebagai perampokan. 2. Hubungan keluarga antara pelaku dan korban yang menyebab suatu pencurian menjadi delik aduan relatif menurut Pasal 367 ayat (2) KUHP, yaitu: 1) hubungan antara suami-isteri yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan; 2)Â hubungan keluarga sedarah dalam garis lurus (orangtua dan anak, kakek-nenek dan cucu, dan seterusnya);Â 3) hubungan keluarga sedarah dalam garis menyimpang derajat kedua (kakak dan adik); 4) hubungan keluarga semenda dalam garis lurus (menantu dan mertua, menantu dengan orang tua dari mertua dan seterusnya); 5) hubungan keluarga semenda dalam garis menyimpang derajat kedua (hubungan seseorang dengabn kakak-adik dari suami/isteri).Â
Kata kunci: Pencurian, Antar Orang Yang Punya Hubungan Keluarga Tertentu Sebagai Delik Aduan Relatif Menurut Pasal 367 Ayat (2) KUHP