TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Pendaftaran Tanah di Indonesia dan bagaimana Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Tanah dan Perlindungan Hukumnya di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa pendaftaran tanah dilakukan oleh Pemerintah yaitu untuk kepentingan rakyat meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian dan pemeliharaan data fisik dan data yuridis sebagai tanda bukti hak yang kuat bagi pemegang hak atas tanah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. 2. Bahwa Negara Republik Indonesia melalui Badan Pertanahan Nasional secara tegas memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan atas tanah masyarakat yang didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional sampai pada timbulnya sertifikat hak milik dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, dimana Badan Pertanahan Nasional dapat bertindak aktif dalam menjamin hak-hak tanah milik masyarakat.
Kata kunci: agrarian; sengketa pertanahan;