MASA BERLAKU HAK EKONOMI PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Meldy Rivan Thomas

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  masa berlaku hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun  2014 Tentang Hak Cipta dan bagaimana pengaturan hukum mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Masa berlaku hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta,  selama  hidup  pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah  pencipta meninggal dunia, terhitung  mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Dalam  hal ciptaan  dimiliki  oleh  2 (dua)  orang  atau lebih,  pelindungan  hak cipta  berlaku  selama hidup pencipta  yang  meninggal  dunia paling akhir dan berlangsung  selama  70  (tujuh  puluh) tahun sesudahnya,  terhitung  mulai tanggal  I  Januari  tahun berikutnya. Pelindungan hak cipta  atas ciptaan  yang  dimiliki  atau dipegang  oleh  badan  hukum berlaku  selama  50 (lima puluh) tahun  sejak  pertama kali  dilakukan  pengumuman. 2. Pengaturan hukum mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta menunjukkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sehingga setiap  orang  yang  melaksanakan  hak  ekonomi wajib  mendapatkan izin  pencipta  atau  pemegang hak  cipta dan dilarang  melakukan  penggandaan  dan/atau penggunaan  secara  komersial  ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Kata kunci: Masa Berlaku, Hak Ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta.

Author Biography

Meldy Rivan Thomas

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-01-12