KAJIAN HUKUM KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN TANAH

Authors

  • Recky Arlan Leleng

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan bentuk kewenangan dalam pengelolaan tanah di era otonomi daerah dan bagaimana pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan bentuk kewenangan pengelolaan tanah di era otonomi daerah pada dasarnya bersumber dari konstitusi (UUD NRI 1945) dan peraturan perundang-undangan dibawahnya yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai konsekuensi diaturnya urusan wajib dan pilihan di dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan implikasi asas desentralisasi dalam menjalankan otonomi daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengurusi bidang pertanahan. Tetapi bentuk kewenangan yang dilimpahkan pada daerah dalam rangka dekosentrasi kepada pejabat-pejabat Pemerintah Pusat yang ada di Daerah atau tugas pembantuan (medebewind). Pemerintah Daerah tidak berwenang mengurusi atau menetapkan kebijakan-kebijakan atau ketentuan yang berskala nasional dalam bidang pertanahan tetapi hanya sebatas penanganan yang sifatnya administratif, sebagai konsekuensi hubungan vertikal antara Pusat dan Daerah. 2. Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan saat ini masih tumpang tindih. Hal ini karena adanya multi tafsir masalah kewenangan mengurusi bidang pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah maupun dikeluarkannya berbagai macam aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dimaksudkan untuk membuat terang masalah kewenangan di bidang pertanahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tetapi justru dalam kenyataannya masih sulit untuk diterapkan. Kesatuan administrasi yang saat ini masih diterapkan dalam menjalankan pemerintahan juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Pemerintah Daerah kesulitan menerapkan beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tersebut. Karena dalam konteks Penguasaan Negara atas kekayaan alam Indonesia sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 harus diletakkan dalam bingkai Negara Kesatuan sehingga tidak dimungkinkan Daerah mengambil kebijakan atau ketentuan yang bersifat strategis dalam ranah hukum tanah nasional.

Kata kunci:  Kajian Hukum, Kewenangan, Pemerintah Daerah, Pengelolaan Tanah

Author Biography

Recky Arlan Leleng

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-01-12