RESTRUKTURISASI KREDIT BANK BERMASALAH DAN ASPEK HUKUMNYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kredit bank bermasalah secara restrukturisasi dan apa konsekuensi hukum dari restrukturisasi kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Restrukturisasi kredit bank adalah perubahan atas struktur, substansi dan klausul perjanjian kredit dengan yang baru dan meringankan pihak nasabah debitur dalam pemenuhan kewajibannya, baik dengan jalan memberikan kredit baru, memperpanjang jangka waktu kredit, menghapuskan bunga dan pokok yang tertunggak, sehingga nasabah debitur dapat melanjutkan usahanya. 2. Restrukturisasi kredit bank adalah langkah yang ditempuh oleh karena nasabah debitur masih bersifat kooperatif, senantiasa menjalin hubungan dengan bank, dan memiliki itikad baik serta berpeluang melanjutkan usahanya. Bagi bank, restrukturisasi merupakan langkah sebelum ditetapkannya nasabah debitur sebagai nasabah yang menyandang kredit macet, dengan konsekuensinya seperti eksekusi objek jaminan yang tercantum pada klausul Perjanjian Kredit.
Kata kunci:Â Restrukturisasi, Kredit Bank Bermasalah, Â Aspek Hukumnya