STUDI KASUS PERKARA NO. 416/ PDT.G/ 2017/ PN.MND TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGALIHAN TANAH YANG BELUM DILUNASKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tergugat dapat dipersalahkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam melaksanakan Pengalihan Hak atas Tanah milik Penggugat sesuai dengan Perkara No. 416/ Pdt.G/ 2017/ PN. Mnd dan bagaimana penyelesaian sengketa Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kasus Pengalihan Hak atas Tanah yang Belum Dilunaskan sesuai Perkara No. 416/ Pdt.G/2017/ PN.Mnd. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Tergugat jelas melaksanakan perbuatan melawan hukum. Hal ini dibuktikan dengan dipenuhinya unsur-unsur PMH itu sendiri. Adapun perbuatan tergugat yang dapat dipersalahkan melakukan PMH yaitu dimana Tergugat tidak membayar lunas tanah sesuai kesepakatan awal kemudian Tergugat mengalihkan tanah yang belum dilunasinya tersebut kepada pihak lain bersamaan dengan dibuatnya SHM tanah. 2.Sesuai dengan sengketa yang menjadi studi kasus penulis, perkara tersebut merupakan perkara perdata yang ditangani oleh lembaga peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri yang berada di Kota Manado. Persidangan sengketa ini berjalan seperti persidangan perdata pada umumnya, yang dimana dalam persidangan Tergugat bisa menggugat balik pihak Penggugat. Upaya ini dinamakan Rekonvensi atau Gugat Balas. Sampai pada akhirnya tiba di putusan hakim yang mengabulkan gugatan dari penggugat dan menolak rekonvensi dengan pertimbangan – pertimbangan yang dikemukakannya sesuai dengan bukti-bukti dalam persidangan dan peraturan-peraturan yang ada.
Kata kunci: Â Studi Kasus,Penyelesaian Sengketa, Perbuatan Melawan Hukum, Pengalihan Tanah, Belum Dilunaskan