PENYEBAB MENDAPAT DAN TIDAK MENDAPAT WARISAN MENURUT HUKUM WARIS ISLAM

Authors

  • Gibran Refto Walangadi

Abstract

Tujuan dialkukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Syarat menjadi ahli waris menurut hukum waris Islam dan bagaimana penyebab seorang ahli waris tidak lagi mendapat warisan menurut hukum Islam. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Syarat menjadi ahli waris cukup sederhana yaitu bersifat individual dan independen, memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang menurut hukum untuk menjadi ahli waris. Akan tetapi ketentuan peryaratan tersebut harus mengikuti kaidah yang telah ditetapkan dalam hukum waris Islam dan implementasi di Indonesia telah terhimpun dalam Kompilasi Hukum Islam. 2. Penyebab atau sebab-sebab seorang ahli waris menjadi tidak lagi mendapat warisan pada prinsipnya berkaitan dengan beberapa unsur penghalang yang menyebabkan ahli waris kehilangan hak mendapatkan warisan meskipun sudah memenuhi rukun dan syarat ahli waris. Adapun unsur penghalang yang mengakibatkan seseorang ahli waris kehilangan hak yaitu : berlainan agama,  perbudakan, pembunuhan, hijab. Unsur atau faktor penghalang tersebut bersifat normatif menjadi penentu yang dapat dibuktikan dan diputuskan melalui pengadilan. Dalam kondisi yang diangkat penulis seharusnya hakim tidak perlu memaksakan diri untuk mengutip pasal tersebut dan untuk membuat landasan siapa yang akan menjadi ahli waris, misalkan hakim dapat membuat penalaran secara induktif. Induktif yang dimaksud adalah hakim sebelumnya menelaah tentang pengertian ahli waris langsung dan ahli waris pengganti yang ada dalam sengketa dan membandingkannya dengan melihat syarat-syarat seseorang yang dapat menjadi ahli waris.

Kata kunci: Penyebab Mendapat, Tidak Mendapat, Warisan, Hukum Waris Islam

Author Biography

Gibran Refto Walangadi

e journal faklultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-01-12