KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH MENURUTPERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk dan pelaksanaan kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan seperti apakah kendala-kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk dan Pelaksanaan Kontrak dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memproleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya  dimulai  dari  perencanaan  kebutuhan  sampai  diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Pada dasarnya tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah untuk memenuhi kebutuhan akan barang/jasa sebagai penunjang pelaksanaan pekerjaan di sebuah organisasi baik pemerintah ataupun swasta. Tahap pelakasanaan kontrak dimulai pada saat terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja(SPMK) sampai dengan penghentian/ pemutusan kontrak. Pada pengadaan barang/jasa pemerintah sebagian maupun seluruh danaanya dibiayai oleh APBN/APBD yang dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. 2. Kendala-kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah sering terjadi ketidakpuasan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam pelaksanaan kontrak dan dapat berujung pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK. Sengketa bersumber dari adanya ketidakpuasan pihak tertentu atas apa yang telah diperbuat oleh pihak tertentu lainnya.
Kata kunci: Kontrak, Pengadaan, Barang Dan Jasa, Pemerintah.