TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENARIKAN BARANG JAMINAN FIDUSIA SECARA PAKSA OLEH LEASING MELALUI DEBT COLLECTOR YANG DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Authors

  • Cliff Edward Fransiscus Liono

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penarikan secara paksa barang jaminan fidusia oleh debt collector di Indonesia dan apa akibat hukum atas perbuatan pihak leasing dan debt collector yang melakukan penarikan jaminan fidusia secara paksa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan hukum jasa pihak ketiga dalam penarikan objek fidusia oleh perusahaan leasing adalah tidak sah (ilegal) karena jika eksekusi terhadap jaminan barang obyek jaminan dilakukan secara sepihak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan dapat digugat ganti kerugian. Hal tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan perjanjian jaminan fidusia tersebut ke kantor pendaftaran Jaminan Fidusia. 2. Proses penarikan obyek fidusia oleh perusahaan leasing yang menggunakan jasa pihak ketiga(debt collector), dalam pelaksanaan penarikan terkadang pihak debt collector rentan menimbulkan tindakan-tindakan premanisme.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, penarikan barang secara paksa, pihak leasing, debt collector, jaminan fidusia.

Author Biography

Cliff Edward Fransiscus Liono

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-01-12