KAJIAN HUKUM PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG –UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pendirian dan Pembubaran Perseroan Terbatas dan bagaimana kajian hukum, pengambilalihan dan pemisahan perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendirian Perseroan Terbatas sesuai aturan yang berlaku harus memenuhi syarat formal dan syarat Materiil,yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan dan Pendaftaran Perseroan Terbatas adalah catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau peraturan pelaksanaannya , memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan termasuk Perseroan Terbatas serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Alasan pembubaran Perseroan Terbatas harus berdasarkan keputusan RUPS, karena jangka waktunya berakhir sesuai dengan anggaran dasar, berdasarkan penetapan pengadilan, karena tidak cukupnya harta pailit Perseroan Terbatas, karena harta pailit PT dalam keadaan insolvensi dan karena dicabutnya izin usaha Perseroan Terbatas. 2. Untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan efisien, antara lain dapat ditempuh dengan cara melakukan Pengambilalihan dan pemisahan Perseroan Terbatas. Pengambilalihan dan pemisahan Perseroan Terbatas adalah strategi yang lazim ditempuh oleh pemilik perusahaan dalam menyelamatkan usahanya.
Kata kunci: kajian hukum, pengambilalihan, pemisahan perusahaan, Perseroan Terbatas