ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGSERTIFIKATAN TANAH YANG DIKUASAI NEGARA MENJADI TANAH HAK MILIK (DI KECAMATAN LANGOWAN BARAT)
Abstract
Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuyk mengetahui bagaimana proses pensertifikatan tanah negara menjadi tanah hak milik dan bagaimana kekuatan hukum tanah negara menjadi tanah hak milik yang dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Proses pensertifikatan Tanah Negara menjadi Tanah Hak milik yaitu dengan melakukan pendaftaran tanah yang meliputi pengumpulan dan pengelolaan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis dan penyimpanan daftar umum dokumen. Permohonan hak milik atas tanah negara di ajukan secara tertulis kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, proses pensertifikatan tanah negara menjadi tanah hak milik di proses melalui kantor pertanahan kabupaten/kota, kemudian di limpahkan ke kantor pertanahan wilayah provinsi dan di limpahkan ke menteri agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dan dalam hal pemberian keputusan di berikan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri Agraria. Dan keputusan tersebut disampaikan kepada pemohon melalui surat tertulis atau dengan cara lain yang menjamin tersampainya keputusan tersebut kepada yang berhak. 2. Sertifikat merupakan tanda bukti yang kuat dan bukan merupakan tanda bukti yang mutlak. Artinya bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum harus diterima sebagai data yang benar selama data tersebut sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang ada di Kantor Pertanahan. Sehingga, sertifikat hak atas tanah masih dapat digugurkan, dicabut atau dibatalkan apabila ada pembuktian sebaliknya yang menyatakan ketidakabsahan sertifikat tersebut, baik karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau Karena ada cacat hukum administrative atas penerbitannya.
Kata kunci: pengsertifikatan; tanah yang dikuasai negara;