SYARAT MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS DAN RAPAT UMUM PEMENGANG SAHAM (RUPS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana syarat formal dan materiil dalam pendirian dan pendaftaran Perseroan Terbatas dan bagaimana Peran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terhadap pengalihan saham pada Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pendirian Perseroan Terbatas sesuai aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yaitu, harus memenuhi syarat formal dan syarat Materiil,yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan dan Pendaftaran Perseroan Terbatas adalah catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau peraturan pelaksanaannya , memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan termasuk Perseroan Terbatas serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. 2. Peran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam Perseroan Terbatas adalah menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan atau pengalihannya lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 1. Keputusan RUPS yang memuat persetujuan adalah sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar. RUPS juga dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk pembelian kembali saham yang berguna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS.
Kata kunci: perseroan terbatas; rups;