RELEVANSI HUKUM WARIS ISLAM DENGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM

Authors

  • Muhammad F. Raynaldi

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana memahami pertalian pewarisan Islam dalam hukum kewarisan Islam dan bagaimana relevansi hukum waris Islam dengan hak asasi manusia dalam hukum kewarisan Islam, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam pertalian kerabat atau qarabah bagi anak-anak dan perempuan mempunyai hak pusaka, tidak dimonopoli bagi kaum laki-laki saja, hanya untuk laki-laki diberi bagian dua kali lipat bagian anak perempuan, bahkan anak-anak di luar perkawinan sah juga memperoleh bagian sebagaimana diatur dalam ketentuan para ulama, jelas kewarisan Islam tidak membedakan derajat ahli waris baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak mendapat hak yang sama, dalam warisan Islam, hanya saja jumlahnya berbeda. Ini sebagai bukti bahwa hukum waris Islam menjunjung tinggi hak dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan, hal ini identik dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. 2. Hukum kewarisan/waris Islam bersumber pada Al-Qur’an, surat an-Nisaa ayat 7, 11, 12 dan 176 yang merupakan firman Allah SWT yang diteruskan oleh Nabi Muhammad Saw (al-hadis) yang tertuang dalam asas-asas hukum sebagai bentuk karakteristik dari hukum kewarisan Islam (asas ijbari; asas bilateral; asas individual; asas keadilan berimbang dan asas kematian). Adapun relevansi hukum waris Islam dengan hak asasi manusia, hukum waris Islam dalam pembagian pusaka (warisan/peninggalan) membedakan anak laki-laki dengan anak perempuan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, sedangkan hak asasi manusia berprinsip kesetaraan tidak memandang jenis kelamin, (laki-laki atau perempuan) memiliki hak yang sama sebagaimana diatur dalam HAM Internasional (DUHAM); hukum waris/kewarisan Islam tidak mendiskreditkan perempuan dan prinsip kesepakatan damai dalam pembagian warisan, hal ini juga diatur dalam KHI, sehingga konkret dan jelas relevansi hukum waris Islam dengan hak asasi manusia dalam kewarisan Islam sangat harmonis.

Kata kunci: waris islam; hak asasi manusia;

Author Biography

Muhammad F. Raynaldi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-03-31