PENTINGNYA PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN DAN PERCERAIAN DALAM MENGANTISIPASI HARTA BERSAMA MENURUT KUH PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan kegunaan perjanjian perkawinan dan perceraian menurut KUH Perdata dan bagaimana ketentuan hukum pembagian harta bersama perspektif KUH Perdata yang dengan metode penelitian hukum normatid disimpulkan: 1. Bahwa perjanjian perkawinan, kehidupan rumah tangga pasangan suami istri akan aman dan tenteram. Tidak perlu dikhawatirkan akan terjadinya kecenderungan salah satu pihak untuk memonopoli atau menguasai harta benda dalam hubungan perkawinan mereka. Perjanjian perkawinan akan mudah memisahkan mana harta yang merupakan harta bersama dan mana harta benda lainnya dan mana yang benar-benar menjadi hak milik pribadi masing-masing pasangan suami istri. Perjanjian perkawinan, perceraian yang terjadi antara suami istri akan cepat teratasi diperlukan kejujuran dan keterbukaan dalam menyampaikan data harta atau asetnya. 2. Bahwa perjanjian perkawinan dan perceraian mempunyai pedoman hukum yang dapat dijadikan sebagai rujukan penting dalam menentukan hak-hak suami dan hak-hak istri terhadap harta bendanya. Perjanjian perkawinan tidak hanya berfungsi setelah berakhirnya masa perkawinan pasangan suami istri. Perjanjian ini juga berfungsi memberikan arahan kepada pasangan suami istri agar mengindahkan kesepakatan yang telah mereka buat ketika akan menikah, seperti kesepakatan untuk tidak berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), memberikan keleluasaan kepada istri untuk dapat melanjutkan pendidikannya, atau kesempatan dalam hal mengurus anak-anak mereka.
Kata kunci: perjanjian kawin; perceraian; harta bersama;