PERLINDUNGAN HUKUM HAK ANAK AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT (STUDI KASUS BERDASARKAN HUKUM ADAT BATAK)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian serta faktor yang mneyebabkan terjadinya perceraian dan bagaimana akibat hukum bagi orang tua yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada anak setelah perceraian dalam adat batak, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimnpulkan bahwa: 1. Perceraian sebagai problem sosial yang masih terjadi sampai sekarang ini dalam masyarakat dengan berbagai ragam alasannya, yang dalam hukum adat menjadi faktor penyebab terjadi perceraian hampir disemua kalangan masyarakat adat bilamana salah satu pihak (isteri/suami) melakukan persinahan. Berakhirnya perkawinan karena perceraian antara suami-isteri tidak memutus hubungan antara anak dengan kedua orang tua, dimana hak dan kedudukan anak tetap dihormati dan dihargai bahkan tidak boleh dikurangi melalui pemenuhan kebutuhan lahir dan batin demi masa depan anak sebagai manusia. 2. pelaksanaan perlindungan hukum mengenai hak dan nafkah anak di bawah umur dalam hal orang tuanya bercerai pada masyarakat batak toba kristen adalah karena disebabkan kelalaian orangtua laki-laki (ayah) yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anak. akibat perceraian terhadap anak ialah bahwa anak-anak wajib ikut dengan ayahnya. Hal ini disebabkan oleh karena hal tersebut merupakan budaya adat Batak yang menganut sistem kekerabatan patrilineal. Anak-anak dalam masyarakat adat Batak dianggap sebagai penerus keturunan. Dalam hal terjadi perceraian maka berakibat hubungan suami istri menjadi putus, begitu juga hubungan suami atau istri dengan kerabat suami atau istri nya dahulu. Hanya hubungan orang tua dengan anak-anaknya yang tetap terjalin. Umumnya suami atau istri yang cerai mendapatkan hukum Siasat Gereja yaitu sanksi pengucilan. Orang Batak jaman sekarang sudah berpikiran maju, sehingga hak kebebasan anak harus di dengar. Dan bicara soal nafkah anak, banyak ayah yang melalaikan kewajibannya tersebut dengan berbagai alasan-alasan tertentu. Menurut peneliti berdasarkan teori tujuan hukum yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum atau kemanfaatan bila dilihat bahwa tidak adil bagi hak anak mestinya anak seharusnya mengikuti ibu nya karena ibu yang mengandung dan karena ibu lebih mempunyai ikatan batin lebih kuat dalam adat batak anak yang masih bayi yang menyusui (sirang susu) hanya bisa di titipkan kepada ibu nya sampai umur 2-3 tahun lalu di kembalikan kepada ayah nya karena akan meneruskan garis keturunan dari ayah nya.
Kata kunci: hukum adat; batak; hak anak; perceraian;