PENGALIHAN TANGGUNG GUGAT PENYELESAIAN UTANG KEPADA AHLI WARIS AKIBAT MENINGGALNYA PEWARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Hukum Kewarisan Menurut KUH Perdata dan bagaimanakah Ketentuan Hukum Tentang Pengalihan Tanggung Jawab Penyelesaian Utang Oleh Ahli Waris Terhadap Utang Pewaris yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum kewarisan menurut KUH Perdata, dimana dalam Pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian, dan harta warisan merupakan wujud kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris dan sekali waktu beralih pada para ahli warisnya. Pada prisipnya, sesuai ketentuan bahwa dalam suatu pewarisan harus terdapat tiga unsur penting, yakni ; adanya orang yang meninggal dunia selaku pewaris, adanya harta kekayaan yang ditinggalkan dan adanya ahli waris. Pada dasarnya untuk membagi harta warisan adalah wewenang ahli waris, dan harta warisan baru dapat diwarisi kalau pewaris sudah meninggal dunia, 2. Berkaitan dengan ketentuan hukum tentang tanggung jawab penyelesaian utang ahli waris terhadap utang pewaris, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 833 KUHPerdata bahwa apabila Pewaris meninggal dunia maka segala hak dan kewajibannya di bidang hukum harta kekayaan akan beralih kepada sekalian ahli waris, dalam arti bahwa disini terjadi peralihan hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia kepada ahli warisnya disebut “saisineâ€. Jika pewaris memiliki utang, maka kewajiban dan tanggung jawab ahli waris untuk menyelesaikan utang pewaris dengan menggunakan harta kekayaan atau warisan tersebut.
Kata kunci: tanggung gugat; ahli waris; ahli waris;