KAJIAN YURIDIS TERHADAP SUAMI MENIKAH KEMBALI (POLIGAMI) TANPA IZIN ISTRI PERTAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Chyntia Helmi Sekoh

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimanakah  Ketentuan Hukum Poligami Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam  dan bagaimanakah Sanksi Hukum Tindakan Poligami Suami Tanpa Persetujuan Istri yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ketentuan Hukum Poligami Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,  dalam UUPerkawinan berkenaan dengan masalah poligami diatur pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal  5 dan Pasal 65. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur pada Pasal 55 sampai dengan Pasal 59. Pada prinsipnya pasal-pasal dalam UUP maupun KHI telah memberikan suatu kebolehan bagi seorang suami untuk menikah lagi, baik UUP maupun KHI menempatkan monogami sebagai prinsip dasar perkawinan. Oleh sebab itulah, kebolehan yang diberikan melalui UUP maupun KHI diikuti dengan persyaratan dan alasan kebolehan berpoligami.  Dalam hal ini UUP telah menuangkan 2 (dua) persyaratan yaitu syarat substansi dan syarat administratif. Syarat substantif adalah syarat yang berkaitan dengan alasan untuk dapat berpoligami, sedangkan syarat administratif meliputi persyaratan yang berkaitan dengan keharusan adanya izin untuk berpoligami dari pengadilan atas dasar adanya persetujuan dari istri atau istri-istri. 2. Terhadap tindakan poligami suami tanpa persetujuan istri, dapat diberikan pertanggungjawaban pidana, walaupun tidak diatur dalam undang-undang perkawinan, tetapi dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dimana pelaku tindak pidana poligami dapat dikenai sanksi pidana berupa denda. Walaupun terdapat perbedaan sanksi yang terdapat dalam KUHP dan dalam Undang-undang Perkawinan. Sanksi terhadap pelaku tindak pidana perkawinan diatur dalam Psal. 279 ayat (1) KUHP, sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan hanya dikenai sanksi pidana denda.

Kata kunci: poligamil; perkawinan; izin isteri pertama;

Author Biography

Chyntia Helmi Sekoh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-03-31