ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Notaris apabila melakukan kesalahan dalam pembuatan akta autentik dam bagaimana upaya hukum bagi Notaris yang melakukan kesalahan dalam pembuatan akta autentik yang dengan metode penelitin hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban secara perdata seorang Notaris yang melakukan perbuatan     melawan hukum adalah Notaris wajib memepertanggungjawabkan perbuatannya     dengan dijatuhi sanksi perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh     Notaris. Namun sebelum Notaris dijatuhi sanksi perdata maka Notaris terlebih     dahulu harus dapat dibuktikan bahwa telah adanya kerugian yang ditimbulkan     yang diderita dan perbuatan melawan hukum atau kelalaian tersebut disebabkan     kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan. 2. Perlindungan hukum bagi Notaris terhadap akta-akta yang dibuatnya terkait     pertanggungjawaban Notaris secara perdata adalah adanya Majelis Kehormatan Notaris yang bersifat independen, dalam hal ini keberadaan MKN tidak     merupakan sub bagian dari pemerintah yang mengangkatnya. MKN dalam     menjalankan kewenangannya mengeluarkan suatu keputusan tidak dipengaruhi     oleh pihak atau lembaga lainnya, sehingga dalam hal ini keputusan yang dihasilkan oleh MKN ini tidak dapat diganggu gugat.
Katakunci: notaris; akta autentik; perbuatan melawan hukum;