PROSES PENYELESAIAN PERKARA HUTANG-PIUTANG MELALUI GUGATAN SEDERHANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hutang-piutang dalam gugatan sederhana dan bagaimana proses penyelesaian perkara sengketa hutang-piutang melalui gugatan sederhana yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.  a) Bahwa penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan; b) Bahwa perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di Lampiran 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana 46 Buku Saku Gugatan Sederhana dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana; c) Bahwa penyelesaian perkara perdata sebagaimana diatur dalam Reglemen Indonesia yang diperbarui (HIR), Staatsblaad Nomor 44 Tahun 1941 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg), Staatsblaad Nomor 227 Tahun 1927 dan peraturan lain mengenai hukum acara perdata, dilakukan dengan pemeriksaaan tanpa membedakan lebih lanjut nilai objek dan gugatan serta sederhana tidaknya pembuktian sehingga untuk penyelesaian perkara sederhana memerlukan waktu yang lama; d) Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 mengamanatkan reformasi sistem hukum perdata yang mudah dan cepat untuk mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi melalui penyelesaian sengketa acara cepat (small claim court); e) Bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hokum; f) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d dan e perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. 2. Proses penyelesaian perkara sengketa hutang-piutang melalui gugatan sederhana berarti proses penyelesaian perkara sengketa hutang-piutang yang jumlahnya sedikit atau tidak melebihi Rp.500.000.000,00 dan sesuai dengan ketetuan dalam PERMA Gugatan Sederhana. Tahapanpenyelesaian gugatan serderhana adalah sebagai berikut : a) Pendaftaran. B) Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana. C) Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti. D) Pemeriksaan pendahuluan; e) Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, f) Pemeriksaan sidang dan perdamaian; g) Pembuktian; h) Putusan.
Kata kunci: gugatan sederhana; hutang piutang;