PROSEDUR PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (TINJAUAN MENURUT HUKUM ACARA PERDATA)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan substansi hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dan bagaimana pembuktian perkara perdata secara elektronik di mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 adalah pengaturan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, serta Peradilan Tata Usaha Negara. Pada persidangan secara elektronik untuk perkara perdata berlaku ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang sifatnya konvensional. 2. Prosedur pembuktian perkara perdata secara elektronik di pengadilan menggunakan ketentuan-ketentuan hukum acara perdata, namun penggunaan sarana atau piranti elektronik menjadi jawaban dari kondisi ketentuan-ketentuan tertulis hukum acara perdata yang bersifat statis dan ketinggalan zaman sehubungan dengan pemenuhan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Kata kunci: acara perdata; sidangsecara elektronik;