PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM SITUASI COVID-19

Authors

  • I Kadek Marchel Suarjana

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Debitur dan Kreditur dalam situasi covid-19 dan bagaimanakah Tanggungjawab Debitur Dalam Situasi Covid-19 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di dalam Undang-undang Perbankan tidak ada perlindungan hukum bagi nasabah, hanya ada perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dalam bentuk informasi simpanan. Hal ini merupakan kelemahan dari Undang-undang Perbankan khususnya pengaturan tentang perlindungan Nasabah.  Dan dengan adanya pandemi Covid-19 maka pemerintah telah mengeluarkan peraturan sehubungan dengan bentuk-bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan oleh perbankan dan lembaga keuangan nasional dengan para debiturnya yang membuka berbagai alternatif pola restrukturisasi penyelesaian kewajiban berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019. 2. Tanggung Jawab Debitur dalam situasi Covid-19 belum diatur secara khusus di dalam Undang-undang perbankan, tetapi  Dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka debitur terkendala dalam membayar utang di bank. Dan dengan adanya surat dari Pemerintah yaitu mengeluarkan peraturan sehubungan dengan bentuk-bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan oleh perbankan dan lembaga keuangan nasional dengan para debiturnya yang membuka berbagai alternatif pola restrukturisasi penyelesaian kewajiban berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Corona virus Disease 2019. Dan dengan adanya  Ketentuan mengenai restrukturisasi kredit tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11 Tahun 2020 tentang Stimulus restrukturisasi bukan berarti menghilangkan kewajiban debitur tersebut melainkan terdapat penyesuaian baru dalam membayar cicilan utang.

Kata kunci: debitur; covid-19;

Author Biography

I Kadek Marchel Suarjana

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-04-04