KEDUDUKAN WARKAH TANAH SEBAGAI ALAT BUKTI PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan warkah tanah dalam proses pendaftaran tanah sengketa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997? Tentang pendaftaran tanah dan bagaimanakah fungsi dan kedudukan warkah tanah dalam pembuktian jjika terjadi  sengketa tanah, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pada prinsipnya sengketa tanah terdiri dari dua bentuk yai 1.sengketa karena perbuatan melawan hukum dimana tanah sebagai obyek seperti penipuan pengelapan dan pendudukan tanah secara tidak sah dan melawan hukum. 2, Sengketa karena masalah administrasi tentang bukti kemilikan tanah atau prosedur pembuatan sertifikat yang prosedurnya salah. Sengketa ini biasanya diselesaikan lewat PTUN atau pengadilan administrasi Negara. Tujuan dari sengketa ,kedua bentuk tersebut berbeda yang perrtama terfokus pada pemohonan ganti kerugian karena PMH dan Hukuman PIdana Yang kedua terfokus pada pembatalan sertifikat. 2. Guna pencegahan sengketa tanah pemerintah Telah menerbitkan PP No 10 61 dan PP 24 Tahun 1997 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 secara eksplisit terfokus pada sertifikat sebagai alat bukti untuk mencegah sengketa tanah Dalam Pendaftaran tanah Prosedur Peralihan Hak atas tanah melalui lelang harus memiliki dua syarat yaitu syarat formil dan syarat materiil. pendaftaran tanah yang dilakukan di seluruh wilayah Republik Indonesia oleh Pemerintah dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, lalu lintas ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam bidang personel dan peralatannya, penyelenggaraan pendaftaran diprioritaskan di daerah perkotaan disebabkan lalu lintas perekonomian lebih tinggi dari pada di pedesaan. Pendaftaran tanah juga bergantung pada anggaran negara, petugas pendaftaran tanah, peralatan yang tersedia, dan kesadaran masyarakat pemegang hak atas tanah. Objek pendaftaran menurut Pasal 9 PP Nomor 24 Tahun 1997 adalah ; Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Tanggungan dan Tanah Negara. Objek pendaftaran tanah, kecuali tanah negara dibukukan dalam Buku Tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya.
Kata kunci: warkah tanah; sengketa kepemilikan;