GUGATAN MELALUI PERWAKILAN KELOMPOK OLEH MASYARAKAT YANG DIRUGIKAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH
Abstract
Tujuan dilakukannya peneelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah dan bagaimanakah gugatan oleh masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah melalui perwakilan kelompok yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah seperti adanya perbuatan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memasukkan dan/atau mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan orang mati atau luka berat. 2. Gugatan oleh masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah melalui perwakilan kelompok merupakan hak yang dapat diajukan melalui pengajuan gugatan oleh satu orang atau lebih yang mewakili diri sendiri atau mewakili kelompok. Untuk. Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan dan tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu.
Kata kunci: perwakilan kelompok; perbuatan melawan hukum; pengelolaan sampah;