ANALISIS TERHADAP PERJANJIAN LEASING MENURUTKITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagimana pengaturan perjanjian leasing menurut KUHPerdata dan bagaimana akibat hukum yang dapat timbul dari perjanjian leasing sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Perjanjian menurut KUHPerdata. Istilah perjanjian disebut juga dengan persetujuan, yang berasal dari bahasa belanda yakni overeenkomst. “perjanjian adalah suatu peristiwa yang terjadi ketika para pihak saling berjanji untuk melaksanakan perbuatan tertentu. menurut subekti perjanjian adalah suatu peristiwa yang terjadi ketikta seorang atau lebih berjanji melaksanakansuatu hal. Dari ketentuan mengenai perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata serta syarat sahnya suatu perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata dapat diambil pengertian bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan ikatan antara satu pihak dengan pihak lain. Dimana perjanjian tersebut dilakukan dengan sepakat tanpa ada suatu paksaan baik itu dari salah satu pihak yang mengadakan perjanjian maupun dari pihak yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut. 2. Penyelesaian masalah apabila terjadi kredit bermasalah di perusahaan pembiayaan ditempuh dengan dua cara yaitu dengan jalur litigasi dan non-litigasi. Jalur non-litigasi, penyelesaian kredit bermasalah ditempuh di luar jalur hukum seperti negosiasi, mediasi, konsultasi, penilaian/meminta pendapat ahli, evaluasi netral dini (early neutral evaluation), pencarian fakta netral (neutral fact finding). Yang banyak dilakukan perusahaan untuk menyelesaikan masalah adalah negoisasi dan musyawarah yaitu perusahaan pembiayaan selalu berusaha untuk menyelesaikan kredit bermasalah dengan cara persuasif yaitu melakukan pendekatan kepada konsumen untuk membayar angsuran atau menyelesaikan kreditnya dengan perusahaan pembiayaan. Sedangkan jalur litigasi, penyelesaian masalah ditempuh melalui jalur hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Kata kunci: leasing;