GUGATAN PEMILIK MEREK TERDAFTAR TERHADAP PIHAK LAIN APABILA TANPA HAK MENGGUNAKAN MEREK BARANG YANG MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA POKOKNYA ATAU KESELURUHANNYA

Authors

  • Pingkan F. D. Kalalo

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah gugatan pemilik merek terdaftar terhadap pihak lain apabila tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan bagaimanakah gugatan diajukan pemilik merek terdaftar kepada pengadilan niaga di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Gugatan pemilik merek terdaftar terhadap pihak lain apabila tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, maka pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan berupa: gugatan ganti rugi; dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut. Gugatan dapat pula diajukan oleh pemilik merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan. Gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga. 2. Gugatan diajukan pemilik merek terdaftar kepada pengadilan niaga dan dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal diluar Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Kepala Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada Penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani penitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua pengadilan niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan. Sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari setelah perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara tersebut dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Kata kunci: merek; gugatan pemilik merek;

Author Biography

Pingkan F. D. Kalalo

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-04-04