KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH PERBATASAN INDONESIA-TIMOR LESTE
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Bentuk-bentuk Penyelesaian Sengketa Perbatasan Antar Negara Menurut Hukum Internasional dan bagaimanakah Upaya Penyelesaian Sengketa Perbatasan Indonesia Dengan Timor Leste yan dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran yang dimainkan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa Internasional adalah memberikan cara bagaimana negara yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum Internasional. Secara umum Hukum Internasional mengenal 2 (dua) cara penyelesaian, yaitu cara penyelesaian sengketa secara damai dan perang (paksa). Suatu sengketa bukanlah suatu sengketa menurut hukum Internasional, jika penyelesainnya tidak mempunyai akibat pada hubungan negara yang bersengketa. Penyelesaian sengketa karenanya merupakan satu tahap penting dan menentukan. Dalam hal ini bentuk penyelesaian sengketa secara damai merupakan cara yang telah diakui dan dipraktikkan sejak lama sampai saat ini, sebagaimana juga yang tertuang dalam Pasal 33 Piagam PBB, dalam hal terjadinya sengketa antar negara, dapat diselesaiakan secara damai. 2. Sebagai negara yang berdaulat baik itu Indonesia maupun Republica Demokratica de Timor Leste (RDTL) sama-sama mempunyai kepentingan terhadap wilayah perbatasan. Dalam upaya menyelesaikan sengketa batas wilayah tersebut bisa dilihat bahwa metode penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam hal ini Indonesia dan Timor Leste adalah menggunakan penyelesaian sengketa secara damai, dengan cara negosiasi atau perundingan, kedua negara berunding dan melakukan tinjauan ulang terhadap beberapa perjanjian kerja sama yang sudah dilakukan.
Kata kunci: sengketa wilayah perbatasan; indonesia-timor leste;