PENGATURAN HUKUM MENGENAI PENDAFTARAN PESAWAT UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan mengenai pendaftaran pesawat udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan bagaimanakah penghapusan tanda pendaftaran pesawat udara yang telah dimiliki di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai pendaftaran pesawat udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran. Pesawat udara sipil yang dapat didaftarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: tidak terdaftar di negara lain; dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia. Dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian. Dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara. 2. Penghapusan tanda pendaftaran pesawat udara yang telah dimiliki dapat dilakukan apabila ada permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan: telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha, diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak, akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain, rusak totalnya pesawat udara akibat kecelakaan, tidak digunakannya lagi pesawat udara, pesawat udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan; atau  terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara tanpa putusan pengadilan dan tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.
Kata kunci: pesawat udara; penerbangan;