PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH SUSUN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN

Authors

  • Arum Aulia

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana jual beli dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan oleh pelaku pembangunan dan bagaimana perjanjian jual beli rumah susun menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.               Jual beli dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan oleh pelaku pembangunan, pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki: kepastian peruntukan ruang; kepastian hak atas tanah; kepastian status penguasaan rumah susun; perizinan pembangunan rumah susun; dan jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin. Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun, maka segala sesuatu yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan dan/atau agen pemasaran mengikat sebagai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bagi para pihak. 2.    Perjanjian jual beli rumah susun menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris. PPJB dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: status kepemilikan tanah; kepemilikan IMB; ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan hal yang diperjanjikan. Apabila proses jual beli, dilakukan sesudah pembangunan rumah susun selesai, dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) dan pembangunan rumah susun dinyatakan selesai apabila telah diterbitkan: Sertifikat Laik Fungsi; dan SHM sarusun atau SKBG sarusun.

Kata kunci: rumah susun; jual beli;

Author Biography

Arum Aulia

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-04-04